Minggu, 30 September 2012


UJI MATERIIL UUD 1965 PENODAAN AGAMA di MK

menarik disimak pendapat KH Hasyim Muzadi di hadapan Mahkamah Konstitusi:
RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 140/PUU-VII/ 2009
PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1965 TENTANG PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA TERHADAP
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
10 Februari 2010
AHLI DARI PEMERINTAH : KH. HASYIM MUZADI
Assalamualaikum wr. wb.
Selamat sejahtera untuk kita semua dan selamat pagi.
Majelis Hakim yang saya muliakan, menurut pemahaman saya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tidak menyangkut kebebasan agama tapi menyangkut penodaan agama, sehingga tidak relevan kalau dikaitkan dengan kebebasan masing-masing kita beragama. Yang kedua, di dalam penjelasan dari undang-undang itu, juga ada pada penjelasan Pasal 1 bahwa tidak menghalangi juga agama-agama yang mungkin akan ada. Saya baca ini tidak berarti bahwa agama-agama lain misalnya Yahudi, Zoroasterian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Jadi sudah jelas, bukan Undang-Undang Kebebasan Agama. Yang kedua, saya berpendapat bahwa undang-undang ini masih diperlukan di Indonesia, karena kalau dicabut akan ada tiga akibat yang ditimbulkan.
1. Bisa atau dapat menimbulkan instabilitas Indonesia.
2. Dapat mengganggu kerukunan umat beragama yang sampai hari ini sudah kita upayakan begitu rupa sehingga sangat baik. Bahkan kantor PBNU sendiri sekaligus kantor agama-agama di seluruh Indonesia ini. Ini bisa terganggu.
3. Saya justru kasihan bahwa kalau ini dicabut yang paling rugi adalah minoritas. Kalau mayoritas dia cukup mempunyai kemampuan untuk bereakasi, tetapi kalau reaksi itu timbul karena penodaan, kemudian tidak ada patokan hukumnya maka yang terjadi tentu anarki.
Jadi kita jangan mengambil logika terbalik, seakan-akan tidak ada aturan menjadi beres.Tapi tidak ada aturan itu masyarakat akan bikin aturannya sendiri. Saya ingin menyampaikan beberapa sisi dari undangundang ini. Menarik undang-undang ini tahun 1965 karena saya termasuk orang tua yang menangi, apa menangi bahasa Indonesianya? Ya menangi lah, mengalami pada tahun itu. Tahun itu memang tahuntahun penghujatan agama luar biasa baik dari segi media, budaya, politik, dan juga kekuasaan. Juga ada manpower sehingga orang-orang yang ada di Blitar, yang di Kediri yang melakukan ibadah dalam Islam ketika itu diserbu secara membabibuta oleh kelompok-kelompok ateisme.
Hari ini kita melihat ada orang mengaku Nabi, ada orang mengaku malaikat Jibril, setelah ditahan menangis. Lha ini saya juga heran bagaimana malaikat bisa menangis? [hadirin tertawa]. Kalau dia diusut apakah Mikail juga menjadi saksi? Ini semuanya dengan adanya orang-orang beribadah secara tidak baik merebak di Indonesia. Maka diperlukan kewaspadaan kita untuk ini.
Modal utama tentu bukan hukum, modal utama adalah saling menghormati antar agama itu. Mempunyai nilai lebih luhur daripada sekedar legal formal yang kadang-kadang masih prosedural dan belum substansial. Selanjutnya yang kedua, penghujatan, penistaan, dan pembelokan agama tertentu menurut pandangan saya bukan bagian dari demokrasi tetapi merupakan agresi moral terhadap keluhuran agama itu masing-masing yang diserang karena tidak pernah ada demokrasi yang tidak dibatasi oleh demokrasi yang lain dan orang menghormati agama adalah hak demokrasinya dia dan memeluk pun hak demokrasinya dia, jangan dibalik penyerangan menjadi hak demokrasi daripada moral itu sendiri.
Yang ketiga, secara konstitusi bahwa konstitusi tidak menganut rinci itu menurut saya sudah lazim. Konstitusi cuma mengatakan kebebasan agama, tapi agama itu apa? Dan berapa? Lalu bagaimana? Tentu hak undang-undang, tidak bisa dikonfrontir undang-undang ini dengan pokok konstitusinya. Yang seharusnya undang-undang bertindak sebagai memorie van toelichting terhadap konstitusi dan undang-undang itu.
Kemudian, kalau undang-undang ini dicabut sesungguhnya tidak akan bisa menyurutkan reaksi dari kelompok agama yang merasa disinggung. Nah, kalau tidak menyurutkan, kemudian tidak ada patokan yang ada, maka yang terjadi justru kesulitan kita bersama-sama untuk mengayom di bawah agama-agama dan lintas agama.
Yang selanjutnya, saya ingin menyampaikan fakta. Karena saya selama ini masih menjadi salah satu Presiden World Conference on Religion for Peace. Saya mengetahui betul bahwa sebuah eksistensi atau koeksistensi, multi-eksistensi atau pro-eksistensi lintas agama inilah yang benar. Bahwa masing-masing agama berusaha menghormati agama lain tanpa dia harus melepaskan keyakinan yang sesungguhnya dari agama yang diwakilinya. Sehingga di sini peristiwa yang menyangkut Saudara saya tercinta Arswendo saya pikir karena hanya apes saja. [hadirin tertawa] Kenapa? Pertama, karena mungkin respondennya siapa. Coba respondennya di Al-Hikam atau di pesantren, itu nomor satu semua Nabi Muhammad. Yang kedua, mungkin tidak tahu bahwa itu menyinggung. Seperti juga di Thailand misalnya banyak orang tidak tahu bahwa masuk masjid dengan sepatu, itu perkara besar. Padahal di Kristen itu biasa. Oleh karenanya maka di gereja tidak pernah ada orang kehilangan sepatu karena sepatunya dipakai[hadirin tertawa], yang kehilangan sandal adalah di masjid, tapi di gereja yang hilang sepeda motornya [hadirin tertawa].
Nah, ketidaktahuan ini, ini perlu ada jalan keluar. Saya harus tahu sebagai orang Islam atau tokoh Islam, hal-hal apa saja yang sangat peka di dalam agama Katolik. Saya harus tahu hal-hal apa yang peka di dalam agama Budha. Untuk apa? Untuk supaya saya tidak masuk menyinggung yang lain. Ketika saya di Vatikan, saya diledek oleh seorang Monsieur, namanya Monsieur Michael Fitcher, “Pak Hasyim katanya Kyai di Indonesia itu isterinya banyak”, nah ini nyiindir ini saya bilang. Lalu saya jawab dengan sindiran pula, “Mungkin karena menampung isterinya pastur yang tidak jadi” [hadirin tertawa]. Artinya bagaimana mengemukakan sebuah koreksi tanpa penodaan itu adalah seni untuk lintas agama ini.
Jadi yang kita perlukan sekarang adalah kehati-hatian yang pertama, yang kedua yang kita perlukan adalah mengenal orang lain pada hal yang sangat peka. Saya kira ini lebih luhur dari pada sekedar legal formalnya. Saya ingin masuk di dalam faktnya. Saya sudah dikenal di kalangan lintas agama sebagai pemadam kebakaran kalau ada peristiwa-peristiwa konflik. Suatu ketika ada peristiwa di Batu, dimana Quran diinjak-injak, lalu berdatanganlah anak-anak dari Pasuruan akan menyerbu ke Batu, Jawa Timur. Maka saya cegat di tengah, setelah ketemu saya bilang, “Jangan lakukan sendiri-sendiri karena semuanya ada aturannya”. Maka berhenti di situ. Seandainya tidak ada aturan, maka saya tidak bisa lagi mengemukakan argumentasi untuk menghentikan daripada pertikaian itu.
Demikian juga yang di Marriot, ini bukan hanya menyangkut masalah nasional tapi juga masalah internasional. Apa yang dikemukakan bahwa agama Islam menghormati kemanusiaan itu kita tunjukkan. Pada saat relawan dari Korea Selatan ditangkap oleh Taliban yang di Afghanistan dan dibunuh satu persatu, maka kita mengemukakan appeal supaya itu dilepaskan dan alhamdulillah berhasil. Artinya apa? Artinya dimana letak religi dan dimana letak humanitas, itu diletakkan pada porsi yang sesungguhnya.
Suasana yang di Denmark, suasana yang di Switzerland, ternyata juga menggema, bukan hanya di negara mereka, tapi menggema di seluruh dunia hanya karena kartun Nabi Muhammad yang ada di Denmark dan hanya karena di Switzerland Manoret itu secara hukum dan secara konstitusi dilarang mesjid mendirikan menara. Ini sebagai sebuah pelajaran bahwa kehati-hatian kita terhadap harkat agama yang lain menjadi kunci dari pada kita semua.
Kuncinya adalah koeksistensi, artinya masing-masing agama mempunyai eksisitensinya sendiri dan dia dipersilakan untuk beragama pada tempat itu dengan yang sebaik-baiknya tapi dia punya kooperasi yang setingkat dengan keyakinan dan imannya atau multi eksistensi maka saya sangat memahami apa yang dikhawatirkan oleh dari MATAKIN, jadi sebenarnya apa yang ada di dalam undang-undang ini justru perlindungan bukan hanya kepada mayoritas tapi justru utamanya kepada minoritas dan saya sebagai warga negara Indonesia cukup bangga karena perlindungan mayoritas kepada minoritas di Indonesia jauh lebih baik daripada perlindungan mayoritas kepada minoritas di negara-negara yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar