Minggu, 30 September 2012


BELANDA, PERTAHANAN TERAKHIR PEROKOK DI EROPA

Den Haag – Belanda sejak lama dikenal sebagai negeri penuh kebebasan, termasuk kebebasan bagi perokok. Namun, mulai 1 Juli 2008 nanti, Belanda mengetatkan aturan bagi perokok.
Negeri yang pernah menjajah Indonesia selama 350 tahun itu akan mengikuti langkah rekan-rekan Eropanya yang lain, melarang merokok di kafe dan restoran. Pertahanan terakhir perokok di Eropa ini akhirnya jebol.
Seperti dilansir AFP, Minggu (29/6/2008), terjadi pro-kontra mengenai pemberlakuan aturan baru ini. Masing-masing kubu mengajukan statistik dan argumentasi memperkuat pendapatnya.
Biro penelitian kesehatan Belanda, Nivel, menemukan pelarangan merokok di kafe dan restoran ini akan mendatangkan pelanggan baru sebanyak 800 ribu, yang merupakan pengidap asma dan bukan perokok.
“18 Persen bilang mereka akan mengunjungi kafe agak teratur, 20 persen bilang akan mengunjungi lebih sering. Hanya di bawah 45 persen yang mengatakan pelarangan tak akan membuat perubahan,” bunyi pernyataan Nivel.
Namun pemilik restoran dan bar tak percaya data itu. Bersekutu di bawah bendera “Selamatkan usaha hotel, restoran dan kafe kecil”, mereka berencana menggugat undang-undang baru itu. 1 Juli 2008 itu juga, mereka akan mendaftarkan gugatan.
“Pelarangan merokok adalah pelanggaran atas budaya masyarakat,” kata kelompok tersebut di situsnya.
Kelompok ini mengutip penurunan penjualan sebesar 10 persen restoran dan kafe di Bandara Schipol, Amsterdam, yang telah memberlakukan pelarangan merokok sejak 1 Januari.
Pendukung lobi merokok menyebut undang-undang baru ini sebagai “Tidak-Belanda” dan patriarkis. Seharusnya, bisnis restoran dan kafe memperlakukan semua pelanggan, perokok dan bukan perokok, dengan sama baiknya.
“Pemilik bisnis kafe dan restoran harusnya bisa memutuskan siapa yang mereka bolehkan masuk ke dalam wilayah milik mereka,” kata kelompok lobi itu.
Penentangan juga dilakukan berbagai aktivis libertarian. Mereka menggelar aksi dan pada Senin nanti akan membagi-bagikan rokok dan cerutu secara gratis.
Statistik menyatakan, perokok di Belanda turun 100 ribu orang sejak 2000, atau tinggal kurang dari seperempat populasi Belanda yang masih merokok.
Banyak negara di Eropa telah memberlakukan larangan merokok di tempat-tempat umum. Berikut beberapa bentuk larangan merokok di negara-negara Eropa lainnya:
- Inggris: Merokok dilarang di tempat umum dan tempat kerja sejak 1 Juli 2007, beberapa bulan setelah Wales dan Irlandia Utara memberlakukan hal yang sama.
- Denmark: Merupakan negara Skandinavia terakhir yang melarang merokok. Pada Agustus 2007, Denmark melarang tembakau di bar, kafe dan restoran yang luasnya lebih dari 100 meter persegi.
- Prancis: Negara ini memulai 2008 dengan melarang merokok di kafe, restoran, dan bar. Perokok yang melanggar ini didenda 450 euro, sementara si pemilik bisnis didenda sampai dengan 750 euro.
Jerman: 1 Januari 2008, Jerman melarang merokok di bar dan restoran.
Yunani: Negeri dengan rata-rata perokok tertinggi di Eropa (45 persen orang dewasa), merupakan yang pertama di Eropa melarang merokok di tempat umum pada 2002.
- Irlandia: Aksinya melarang merokok di pub pada Maret 2004 membuat efek domino ke seluruh penjuru Eropa.
- Italia: Sejak Januari 2005, orang Italia terpaksa menikmati espresso dan cappucino tanpa rokok di kafe, restoran dan tempat umum lainnya.
- Norwegia: Beberapa bulan setelah Irlandia bebas rokok, Norwegia mengikutinya dengan melarang merokok di bar, restoran dan di tempat kerja hanya bisa merokok di tempat khusus. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2004.
- Portugal: Juni 2007, Portugal memberlakukan larangan merokok yang mirip Prancis. Berlaku mulai 1 Januari 2008, larangan ini memberikan kesempatan pada bar yang kurang dari 100 meter persegi luasnya untuk memilih.
- Spanyol: Penjualan rokok menurun setahun setelah larangan merokok di tempat kerja berlaku pada 1 Januari 2005.
- Turki: Mei 2008 ini, larangan merokok di tempat umum berlaku efektif.
- Malta, Swedia, Latvia, Lithuania, Estonia, Belgia and Islandia juga telah mengadopsi undang-undang anti-tembakau namun fokusnya pelarangan di tempat kerja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar