Minggu, 30 September 2012


MAFIA HUKUM DI NEGARA KITA


Praktik Mafia Hukum di IndonesiaLaw Mafia Practices in Indonesia
Di Kepolisian
  • Tahap Penyelidikan
  • Permintaan Uang Jasa.
  • Laporan ditindaklajuti setelah menyerahkan uang jasa
  • Penggelapan Perkara.
  • Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi.
  • Tahap Penyidikan
  • Negosiasi Perkara
  • Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka, dengan imbalan uang yang berbeda-beda.
  • Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.
  • Pemerasan oleh Polisi
  • Tersangka dianiaya lebih dahulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang.
  • Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai.
  • Pengaturan ruang Tahanan
  • Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar
In Police Office
  • Investigation Process
  • Money or fees request.
    • A Report will be followed up after giving service money or fees.
  • Embezzlement Case.
  • The case will be stopped after a deal to pay some money to the police.
  • Investigation Stage
  • Case Negotiation
  • Bargaining of the subject to the articles of suspect, the money or fees is depends on the bargaining subject.
  • Delaying to send the notification letter for investigation to the attorney.
  • Extortion by Police
  • The Suspected person will be persecuted in advance to be cooperative and give money.
  • Directing the case and offers a peaceful way.
C. Setting and arranging the jail.
  • Placement of prisoner can be bargaining subject.
Di Kejaksaan
Tahap Penyidikan:
  • Pemerasan
  • Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
  • Surat Panggilan sengaja tanpa status “saksi” atau “ tersangka” , pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi “tersangka”.
  • Negosiasi Status
  • Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar menawar.
  • Pelepasan Tersangka
  • Melalui surat perintah penghentian penyidikan (sp3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscure libel) sehingga terdakwa divonis bebas.
  • Penggelapan Perkara
  • Berkas perkara dapat diberikan jika memberikan sejumlah uang.
  • Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan “sudah ada yang mengurus” sehingga tidak tercatat dalam register.
  • Negosiasi Perkara .
  • Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.
  • Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat,pengacara, rekanan jaksa.
  • Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.
  • Pengurangan Tuntutan
  • Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang.
  • Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan.
  • Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan .
In Attorney
Investigation Stage:
  • Blackmail or extortion
  • The probe is extended to negotiate peace money.
  • The call letter without mentioning the status “witness” or “suspect”, at the end the investigator will ask for money in order to not change it becomes “suspect”.
  • Bargaining of the Status
  • Change the status of detention of a suspect was also a bargaining subject.
  • Releasing Suspect
  • Through releasing a termination letter of the investigation (sp3) or intentionally makes vague accusation (obscure libel) for the suspect to be sentenced to free.
  • Embezzlement Case
  • The document files can be given if the there is some money.
  • When it is delegated to the judiciary, the police will say “it was handled” so it is not recorded in the judiciary register.
  • Negotiation of Case.
  • The slacking long process of investigation is a signal that the suspect’s family to contact the prosecutor.
  • Can involve brokers, agents, among others, the prosecutor, children officers, lawyers, prosecutors partners.etc
  • Big or little the case will charges into bargaining subject for money.
  • Claims Reduction
  • Claims can be reduced if the defendant gave the money.
  • The investigation report can be leaked during examination.
  • Articles of suspect which can also be traded and bargained.
Di Persidangan
  • Permintaan Uang Jasa
  • Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan .
  • Penentuan Majlis Hakim
  • Dapat dilakukan sendiri atau menggunakan jasa panitera pengadilan
  • Negosiasi Putusan
  • Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa, yang berujung pada vonis hakim.
  • Tawar menawar antara hakim, jaksa, dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.
At Trial /Court
  • Money or fee Request
  • Lawyers must prepare extra money for the registration court.
  • Determination of Judge
  • Can be done individually or use the bailiff service
3. Negotiation of the Decision
  • There has been previous coordination of the prosecutor demands, which resulted in a verdict the judge.
  • Bargaining between judges, prosecutors, and lawyers about the size of the penalty and the money that must be paid.
Tahap Banding Perkara
  • Negosiasi Putusan
  • Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar .
  • Penundaan Eksekusi
  • Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.
Stage Appeal Case
1. Negotiation Decision
  • The lawyer contacted the prosecuting judge, then they will bargain.
2. Delays Execution
  • Implementation of the decision may be postponed by paying some money to the prosecutor through brokers or case executor.
Di Lembaga Pemasyarakatan
  • Pungutan bagi pengunjung
  • Uang Cuti
  • Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana.
  • Perlakuan Istimewa
In Penitentiary
1. Charges for visitors
2. Leave Money
3. Using another person whose identity is adapted to convict identity.
4. Special Treatment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar