Senin, 03 Desember 2012


Artikel Bencana Alam


Kemarin saya sudah memberikan beberapa postingan tentang pengertian artikel dan berbagai artikel bagusdan menarik untuk dibaca. Pada kesempatan ini saya akan memberikan kembali artikel bencana alam.

Berbagai bencana alam telah terjadi hampir di seluruh dunia, Indonesia pun tidak luput dari berbagai bencana alam seperti letusan gunung merapi. Ledakan Gunung Merapi di Yogyakarta ternyata merupakan rankaian bencana yang pernah terjadi di muka planet ini.

Gempa Paling Hebat, (22 Mai 1960) 

Meskipun gempa yang satu ini bukan gempa yang paling mematikan ataupun paling menghancurkan dalam sejarah, tapi dalam segi kekuatan, gempa ini memiliki kekuatan 9.5 magnitude. Terjadi di Valdivia, Chili. Gempa tersebut menyebabkan 1,600 orang mati dan 2 juta orang mengungsi.

Badai Selama 24 Jam (3-4 April 1974)
 Yang hanya bisa dijelaskan pada saat itu adalah 148 tornado yang memporak porandakan 13 negara bagian di Amerika. Badai ini tidak berlangsung dalam 1-2 jam saja, tapi berlangsung selama 24 jam penuh. Akhirnya pada tahun 1974, berita resmi mengumumkan korban meninggal sebanyak 330 orang dan 5,000 orang terluka. 

Gempa Tangshan (1976) 
Kalau ingat gempa di China tak lepas dari gempa di Sichuan yang terjadi pada 2008. Tapi, meskipun gempa Sichuan sangatlah mematikan, tapi gempa tersebut tidak bisa dibandingkan gempa Thangsan pada 1976 di China. Gempa tersebut berkekuatan 7.5 SkalaRichter.
Badai Katrina (2005)

Sebanyak 5 Jenis Badai Katrina yang langsung menghajar Gulf Coast pada Agustus 2005. Lebih dari 1,800 orang meninggal karena badai Katrina yang menghajar bangunan di sana. 

Pelajaran Dari Bencana Tsunami  Bagi Kita
Gempa tersebut beserta gelombang tsunami yang terjadi setelahnya menyebabkan bencana yang menewaskan lebih dari 220.000 orang. Patahan seluas 1.000 kilometer persegi yang muncul akibat pergerakan sejumlah lempengan di bawah permukaan bumi dan energi raksasa yang ditimbulkan oleh bongkahan tanah raksasa yang berpindah tempat, berpadu dengan energi raksasa yang terjadi di samudra untuk membentuk gelombang tsunami. 

Angin yang bertiup di atas permukaan laut menimbulkan arus yang terbatas pada lapisan bagian atas laut dengan memunculkan gelombang-gelombang yang relatif kecil. Tsunami yang terjadi di laut lepas tidak akan dirasakan sekalipun oleh kapal laut. 

(Gelombang tsunami terbesar yang pernah diketahui, yang melanda Jepang pada bulan Juli 1993, naik hingga 30 meter di atas permukaan air laut.) 

Gelombang-gelombang laut raksasa terbesar akibat gempa bumi yang tercatat dalam sejarah adalah sebagai berikut

Gelombang raksasa paling tua yang pernah diketahui akibat gempa di laut, yang diberi nama "tsunami" oleh orang Jepang dan "hungtao" oleh orang Cina, adalah yang terjadi di Laut Tengah sebelah timur pada tanggal 21 Juli 365 M dan menewaskan ribuan orang di kota Iskandariyah, Mesir. 

Gelombang samudra Atlantik yang mencapai ketinggian 6 meter meluluhlantakkan pantai-pantai di Portugal, Spanyol dan Maroko.


Artikel Bencana Alam 
27 Agustus 1883: Gunung berapi Krakatau di Indonesia meletus dangelombang tsunami yang menyapu pantai-pantai Jawa dan Sumatra menewaskan 36.000 orang. 31 Januari 1906: Gempa di samudra Pasifik menghancurkan sebagian kota Tumaco di Kolombia, termasuk seluruh rumah di pantai yang terletak di antara Rioverde di Ekuador dan Micay di Kolombia; 1.500 orang meninggal dunia.

22 Mei 1960: Tsunami berketinggian 11 meter menewaskan 1.000 orang di Cili dan 61 orang di Hawaii. 16 Agustus 1976: Tsunami di Pasifik menewaskan 5.000 orang di Teluk Moro, Filipina.

 Keuntungan Menabung di BCA

Menabung merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat. Menabung di Bank adalah pilihan sangat tepat untuk masa depan. Akan tetapi dalam memilih Bank kita perlu mengetahui terlebih dahulu keuntungan yang diperoleh jika kita menabung pada Bank tersebut.
Bagaimana atau apa syarat untuk menjadi nasabah BCA dan apa keuntungan yang didapat setelah menjadinasabah BCA

Ada banyak keuntungan yang bisa didapat jika Kita menjadi nasabah BCA. Jika Kita menabung di Tahapan BCA, maka Kita secara otomatis akan mendapatkan fasilitas ATM BCA, Debit BCA, Tunai BCA (ambil uang tunai di merchant berlogo Tunai BCA sehabis belanja dengan Debit BCA), internet banking BCA, phone banking dan mobile banking secara gratis. 

Tidak hanya itu saja, dengan menabung di Tahapan BCA maka Kita juga bisa berkesempatan untuk meraih hadiah-hadiah undian yang secara rutin dilakukan BCA. Selain itu, sebagai apresiasi kami kepada nasabah, kami juga secara rutin mengadakan program undian belanja berhadiah di kota-kota tertentu ataupun di mal-mal tertentu bagi pemegang kartu Debit BCA ataupun BCA Card. 

Dengan kartu ATM BCA yang ada, Kita bisa pakai untuk membayar berbagai tagihan seperti kartu kredit, telepon, ponsel, listrik, pendidikan, dan lain-lain. Tidak itu saja, dengan kartu ATM BCA, Kita bisa beli pulsa isi ulang ataupun transfer antar rekening BCA melalui ATM BCA. Jika Kita bepergian keluar negeri, maka kartu ATM BCA Kita bisa dipakai untuk mengambil uang tunai di ATM berlogo Cirrus atau juga bisa dipakai belanja di tempat-tempat berlogo Maestro diseluruh dunia. 


Keuntungan Menabung di BCA

Manfaat lainnya, buku Tahapan BCA sebagai bukti tabungan dapat berfungsi sebagai catatan transaksi rekening Kita pribadi dan bisa dipakai untuk melakukan transaksi penarikan dan penyetoran di hampir 800 kantor cabang BCA di seluruh Indonesia, bunga tabungan yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata bulanan, fasilitas rekening gabungan (joint account), fasilitas auto-debet, fasilitas transfer secara otomatis, dan juga bisa dijadikan sebagai jaminan kredit. Semua itu bisa Kita dapatkan jika Kita menabung di Tahapan BCA. Kemudahan di atas semua diberikan untuk kenyamanan nasabah. Semoga fasilitas-fasilitas yang ada dapat menjadi pertimbangan Kita untuk menabung di Tahapan BCA.

Bank Mandiri Luncurkan Mandiri Mobile

Bagi Anda pengguna jasa Bank Mandiri sekarang telah diluncurkan Mandiri Mobile untuk memudahkan mengakses layanan Bank Mandiri melalui telpon seluler.

Mandiri mobile adalah layanan mobile banking pada smartphone (Blackberry, Android, dan iPhone) dengan tampilan menu yang menarik dan mudah digunakan. Dengan mandiri mobile Anda dapat melakukan transaksi finansial (transfer, pembayaran, pembelian, dll), transaksi non finansial (cek saldo, cek histori transaksi, dll), informasi lokasi cabang/ATM dan fitur-fitur menarik lainnya Untuk menggunakan layanan ini, Anda perlu mengaktifkan layanan mandiri sms kemudian mengunduh aplikasi mandiri mobile. Bagi pengguna smartphone Blackberry dan Android dapat mengunduh dengan cara mengetik reg mobile lalu kirim ke 3355 selanjutnya meng-klik link yang terdapat pada sms balasan dari 3355. Bagi pengguna iPhone dapat mengunduh aplikasi mandiri mobile di Appstore. 

Ketentuan layanan mandiri mobile : 
  1. Mandiri mobile dapat diunduh oleh Nasabah/non Nasabah. 
  2. Nasabah/non Nasabah yang akan melakukan transaksi harus memiliki rekening perorangan mandiri tabungan atau mandiri tabungan bisnis atau mandiri giro dan terdaftar sebagai pengguna layanan mandiri sms. 
  3. Untuk memperoleh layanan, Nasabah harus mengunduh aplikasi mandiri mobile melalui registrasi SMS, situs resmi Bank Mandiri ataupun layanan unduh aplikasi resmi mitra Bank Mandiri seperti Appstore, Blackberry Appworld*, dan Google Play*. 
  4. Aplikasi mandiri mobile hanya dapat berfungsi pada satu kartu SIM (nomor telepon selular) yang telah terdaftar dan satu handset/alat telepon selular/komputer tablet yang telah digunakan untuk mengunduh aplikasi.
  5. Biaya akses layanan mandiri mobile adalah biaya data (3G/GPRS/WIFI) yang ditetapkan oleh masing-masing penyedia jasa telekomunikasi serta fee transaksi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan. Pada tipe handset Android dan iPhone terdapat Biaya SMS pada permintaan OTP (one time password) sebesar Rp. 500,- per sms yang diterima. SMS OTP adalah 6 digit angka yang unik yang berlaku hanya untuk 1 (satu) kali transaksi. 
  6. Limit Transaksi harian maksimal Rp. 20.000.000,- 
  7. Untuk penonaktifan layanan dapat dilakukan sementara (dengan cara menghapus aplikasi mandiri mobile) atau permanen (dengan cara menonaktifkan user mandiri sms). 

Informasi Menu dan Transaksi 
  1. Menu Transaksi Transfer antar Rekening Bank Mandiri 
  2. Menu Transaksi Transfer antar Bank - SKN 
  3. Menu Transaksi Transfer antar Bank - RTGS 
  4. Menu Transaksi Pembelian Isi Ulang Pulsa 
  5. Menu Transaksi Pembayaran Tagihan 
  6. Menu Favoritku 
  7. Menu Lokasi ATM dan Cabang 
  8. Menu Kotak Pesan
 Mandiri Internet Bisnis(MIB)

Mandiri Internet Bisnis atau yang popular dengan istilah MIB diambil dari singkatan Mandiri Internet Bisnismerupakan sebuah layanan e-banking yang ditawarkan Bank Mandiri untuk melakukan transaksi finansial dan non finansial dengan aplikasi internet banking yang diperuntukkan bagi Nasabah bisnis dari segmen perorangan dan perusahaan khususnya kategori perusahaan kecil dan menengah.

Fitur yang terdapat di dalam layanan mandiri internet bisnis antara lain informasi umum rekening, transfer, pembayaran, pembelian, admiminstrasi, infomasi bisnis dan aktivitas bisnis.

Keuntungan Menggunakan Layanan mandiri Internet bisnis :
  1. Memudahkan Nasabah untuk mengatur transaksi keuangan perusahaan.
  2. Dapat digunakan Nasabah dimana saja dan kapan saja karena diakses menggunakan layanan internet.
  3. Hemat dan menguntungkan, karena Nasabah tidak dikenakan biaya bulanan dan limit harian setiap fitur transaksi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha. 
  4. Aman, karena aplikasi mandiri internet bisnis dilengkapi dengan sistem keaman SSL. Untuk masuk ke dalam layanan mandiri internet bisnis, Nasabah diminta untuk mengisi Company ID, User ID dan password. Untuk bertransaksi Nasabah diminta menggunakan token.

Syarat Pendaftaran MIB
Nasabah calon pengguna layanan MIB telah :
  1. Memiliki rekening Mandiri Giro / Mandiri Tabungan Bisnis ; Mengisi dan menandatangani formulir Aplikasi MIB pada Cabang pengelola rekening dan menyerahkan copy bukti kepemilikan rekening Mandiri Giro / Mandiri Tabungan Bisnis dan menunjukkan aslinya
  2. Apabila dalam layanan ini akan diikutsertakan rekening pihak lain, maka Nasabah juga wajib menyerahkan asli surat kuasa dari pemilik rekening. Apabila rekening atas nama pihak lain yang digunakan untuk keperluan transaksi akan dibatalkan penggunaannya, maka Nasabah atau pemilik rekening wajib untuk memberitahukannya kepada Bank disertai dengan asli pencabutan dari pemilik rekening.
  3. Membaca, memahami, menandatangani Syarat dan Ketentuan MIB.

Ketentuan Umum
  1. Nasabah tunduk pada ketentuan mengenai pengoperasian dan penggunaan MIB sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Sebelum menggunakan layanan MIB, Nasabah harus mengambil starter pack di Cabang. Dalam hal Nasabah tidak mengambil starter pack tersebut dalam jangka waktu 3 bulan sejak pendaftaran dilakukan, maka pendaftaran menjadi batal dengan sendirinya.
  3. Nasabah dapat menggunakan layanan MIB untuk memperoleh informasi dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan.
  4. Nasabah wajib mengoperasikan sendiri Layanan MIB dan tidak diperkenankan untuk menyerahkan pengoperasiannya kepada pihak lain yang tidak berhak, dan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan Company ID, User ID, Password dan Token.
  5. Sistem aplikasi MIB adalah milik Bank dan Bank berhak untuk mengubah atau memodifikasi sistem/software sesuai dengan kebutuhan.
  6. Nasabah wajib merahasiakan informasi/data di dalam MIB, teknis, sistem, software maupun Buku Pedoman MIB tersebut. Kewajiban tersebut tetap berlaku setelah perjanjian penggunaan Layanan MIB ini berakhir.
  7. Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal efektif yang dikehendaki, atas setiap perubahan yang berkaitan dengan penggunaan Layanan MIB, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan User ID, perubahan atau penambahan rekening-rekening yang akan digunakan untuk transaksi melalui Layanan MIB, dan perubahan limit transaksi serta perubahan alamat. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pemberitahuan tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah apabila :
  1. Saldo di rekening Nasabah tidak mencukupi.
  2. Terdapat indikasi adanya tindak pidana dan atau perselisihan antara Nasabah dengan pemilik rekening (jika terdapat keterkaitan transaksi dengan pemilik rekening lainnya) dalam transaksi tersebut.
  3. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan Layanan MIB merupakan tanggungjawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
  4. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari tanggung jawab berkaitan dengan kegagalan atau penundaan pelaksanaan perintah Nasabah, biaya-biaya yang timbul baik langsung maupun tidak langsung, hilangnya keuntungan Nasabah maupun kewajiban lainnya berkaitan dengan layanan MIB ini yang disebabkan :
  5. Force majeure sebagaimana diatur dalam butir 7.
  6. Kegagalan sistem aplikasi, sistem komunikasi/transmisi dan atau kegagalan peralatan elektronik yang terkait dengan layanan MIB.
  7. Penyalahgunaan MIB oleh Nasabah. Dalam hal terjadi gangguan terhadap sistem MIB yang mengakibatkan sistem tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka Nasabah dapat menggunakan saluran distribusi lainnya yang dimiliki oleh Bank.
  8. Bank berhak menghentikan Layanan MIB untuk sementara waktu dalam rangka pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lainnya.

Ketentuan Khusus Pengguna Transaksi
  1. Dalam pengoperasian Layanan MIB, Bank untuk pertama kali akan memberikan Password kepada Nasabah dan Nasabah wajib mengganti Password tersebut dengan Password baru yang hanya diketahui oleh Nasabah. Password tersebut wajib dijaga kerahasiaannya. Penggunaan Password dan User ID tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  2. Pejabat/petugas yang ditunjuk oleh Nasabah dalam mengoperasikan MIB dapat terdiri dari :
  3. Level Pelaksana (Maker)
  4. Level Supervisor / Approval (Approver)
  5. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penunjukan tersebut dan perubahannya dari waktu ke waktu.
  6. Untuk melaksanakan transaksi melalui Layanan MIB, approver akan dilengkapi dengan Token yang telah diregistrasi.
  7. Perintah/instruksi pembayaran dan atau pemindahan dana secara elektronik yang dilakukan oleh Nasabah, merupakan bukti transaksi yang sah.
  8. Perintah/Instruksi pembayaran yang ditujukan kepada rekening penerima di bank lain/kliring harus disampaikan Nasabah sebelum jam kliring yang ditetapkan.
  9. Perintah/instruksi pembayaran yang diterima setelah jam kliring akan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
  10. Perintah/instruksi pembayaran gaji harus sudah disampaikan Nasabah melalui Layanan MIB selambat-lambatnya pukul 13.00 setiap hari kerja. Nasabah wajib untuk menyediakan dana pada rekening yang akan digunakan sebagai sumber dana pembayaran gaji dengan nominal sesuai dengan total gaji yang akan dibayarkan.
  11. Perintah/instruksi pembayaran dan atau pemindahan dana elektronik dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang dalam rekening Nasabah, maka kurs yang digunakan adalah kurs berlaku di Bank saat terjadinya transaksi dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari tanggung jawab dan kerugian sebagai akibat perubahan kurs valuta dari transaksi-transaksi yang masih dalam proses transfer.

User ID dan Password MIB
  1. User ID dan Password MIB merupakan identitas atau kode yang bersifat rahasia yang kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan User ID dan Password merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
  2. Nasabah wajib mengamankan User ID dan Password yang dimilikinya. Dalam kaitan tersebut Nasabah tidak diperkenankan untuk : memberitahukan User ID dan Password kepada orang lain. menyimpan User ID dan Password pada sarana penyimpanan yang memungkinkan diketahui orang lain
  3. Nasabah diwajibkan pula untuk mengganti Password secara berkala.
  4. Penggunaan User ID dan Password mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.

Penghentian Akses Layanan MIB
Layanan MIB akan dihentikan oleh Bank apabila :
  1. Terdapat permintaan tertulis dari Nasabah.
  2. Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau putusan pengadilan.
  3. Pengguna menutup seluruh rekening yang terkait dengan layanan MIB.
  4. Nasabah salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
  5. Untuk mengaktifkan kembali layanan tersebut, Nasabah harus menghubungi Call Center 500150 atau 14000atau menghubungi Cabang yang melakukan pendaftaran MIB untuk pertama kali.

Force Majeure
  1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank seperti gangguan virus komputer, web browser, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi atau kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

Biaya
  1. Biaya yang menjadi beban nasabah terdiri atas biaya transfer ke rekening di bank lain, biaya transaksi pembayaran gaji dan biaya pembayaran beberapa biller. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk membebani/mendebet rekening Nasabah terkait dengan pembayaran biaya tersebut.

Lain-Lain
  1. Setiap perintah yang diberikan Nasabah menurut Syarat dan Ketentuan layanan ini merupakan bukti yang sah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti keabsahan dimaksud.
  2. Untuk permasalahan layanan MIB, Nasabah dapat menghubungi Call Center 021-500150 atau Cabang dimana Nasabah melakukan pendaftaran layanan MIB.
  3. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini sesuai kebutuhan. Perubahan tersebut akan mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku di Bank.
  4. Nasabah tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada Syarat Umum Pembukaan Rekening, dan Syarat Khusus Pembukaan Rekening Giro atau Syarat Khusus Pembukaan Rekening Mandiri Tabungan Bisnis, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Bank .
  5. Kuasa-kuasa yang diberikan terkait dengan layanan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah masih memanfaatkan Layanan MIB dan atau masih terdapat kewajiban lain dari Nasabah kepada Bank.

Hukum yang Berlaku dan Domisili
  1. Syarat dan Ketentuan Layanan MIB ini tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
  2. Mengenai Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibatnya, Bank dan Pengguna setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di Kantor Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah tempat kedudukan Bank atau Cabang Bank.

Tarif Layanan

No
Jenis Transaksi
Pricing
1
Biaya Bulanan
Gratis
2
Biaya Token

a
Baru
Rp. 10.000,-
b
Ganti
Rp. 25.000,-
3
Transfer Intra

a
Tanpa Berita
Gratis
b
Dengan Berita
Gratis
4
SKN
Gratis
5
RTGS
Rp 15.000,-
6
Transfer LN

a
Telex
USD 5
b
Provision
0,125 % or min USD 5,-
c
Full Amount
USD 25,-
7
Payroll
Gratis untuk rekening tujuan di Bank Mandiri
Untuk Rekg Bank lain Rp. 2.500,-